
Mata uang dinar-dirham hadir kembali untuk mendobrak kezaliman uang kertas. Salah satu kezaliman yang diciptakannya adalah perampasan harta dan kebebasan masyarakat. Dengan menukar harta dengan uang kertas, maka seseorang telah menyediakan diri untuk dipermainkan oleh nilai politis uang kertas yang setiap saat bisa berubah bahkan hancur. Selain itu mereka juga dikekang kebebasannya untuk bertransaksi secara adil dengan pihak lain, karena pemberlakuan uang kertas pasti diikuti dengan berbagai aturan restriktif. Salah satu bukti pemaksaan negara, di Indonesia, dalam pemberlakuan uang kertas adalah larangan bertransaksi sehari-hari dengan uang negara lain, selain rupiah.
Pencetakan dinar-dirham IMN
Jika selama ini Islamic Mint Nusantara (IMN) bekerjasama dengan pihak lain dalam pencetakan koin, maka mulai bulan Juni 2009 telah keluar dirham yang dicetak sendiri oleh para master mint yang dimiliki IMN. Bulan Agustus 2009 juga menyusul koin dinar hasil cetakan dari tangan para fuqara Shaykh Dr. Abdalqadir As-sufi di Indonesia. Dengan demikian lengkap sudah kehadiran koin Islam, senjata ampuh untuk melawan kekejian kapitalisme, yang sepenuhnya disajikan oleh muslimin.
Koin-koin dengan kualitas tinggi ini dicetak dengan mengikuti standar yang ditetapkan oleh World Islamic Trade Organization (WITO) yang dipelopori oleh Prof. Umar Vadillo. Dalam menetapkan standarnya WITO merujuk pada koin-koin yang dikeuarkan dan ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Dalah hal ini IMN dalam proses pencetakannya mengikuti standar WITO, dan bukan standar internasional lainnya, mengingat bahwa inilah standar yang telah terbukti ampuh digunakan ribuan tahun hingga jatuhnya kekhalifahan Turki Utsmani.
Keberanian IMN, dan juga minting di tempat lain seperti World Islamic Mint, meninggalkan standar lainnya seperti ISO, LBMA, SNI, dan sebagainya, merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan kedaulatan Islam. Sekali lagi, kehadiran dinar cetakan IMN ini adalah bentuk pendobrakan dari monopoli kebenaran terutama atas kadar emas dan perak yang selama ini dimonopoli oleh lembaga internasional maupun perusahaan nasional yang telah ada.
Diharapkan seluruh lapisan jamaah Islam dapat kembali mengikuti standar Islam. Dan khusus untuk dinar-dirham dengan beralih menggunakan koin-koin yang dikeluarkan oleh sesama jamaah Islam. Pada masa Islam selama ratusan tahun menguasai perdagangan dunia, telah terbukti koin-koin perak dan emas telah dapat menjadi alat transaksi antara dunia Islam dan dunia barat yang diterima dan menjamin keadilan. Maka kali ini pun sama, dalam beberapa waktu kedepan insyaallah dinar-dirham ini akan menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam bertransaksi antar ummat manusia di manapun. Insyaallah. Oleh: As’ad Nugroho, 1 Ramadhan 1430 H